Wajibnya Zakat Tafsir Surah Al-Baqarah 267
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Wajibnya Zakat – Tafsir Surah Al-Baqarah 267 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 24 Jumadil Akhir 1444 H / 17 Januari 2023 M.
Download kajian sebelumnya: Larangan Mengungkit-Ungkit Infak – Tafsir Surah Al-Baqarah 262
Wajibnya Zakat – Tafsir Surah Al-Baqarah 267
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, infakkah dari perkara-perkara yang thayyib (halal) dari apa yang kalian usahakan dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi ini. Dan janganlah kalian menyengaja untuk mengambil yang buruk untuk kalian infakkan, sementara kalian sendiri tidak mau mengambilnya kecuali sambil memejamkan mata. Dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Ayat ini kita ambil faedah, kata Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah:
Bantahan Terhadap Kaum Jabariyah
Jabariyah adalah suatu kaum yang mereka berlebihan di dalam menetapkan takdir. Kalau Qadariyah kaum yang berlebihan dalam meniadakan takdir. Jabariyah mengatakan bahwa semua sudah takdir, manusia tidak diberikan oleh Allah kemampuan apa-apa. Ayat 267 ini membantah mereka. Karena Allah mengatakan: “Infakkanlah hasil usaha kalian yang halal” Allah menyebutkan “hasil usaha”, berarti itu menunjukkan bahwasanya manusia punya kemampuan untuk berusaha. Tidak seperti yang diyakini kaum Jabariyah, dimana orang-orang Jabariyah meyakini bahwa manusia tidak punya kemampuan apa-apa. Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan bahwa manusia punya kemampuan.
Menurut orang-orang Jabariyah, manusia dipaksa oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makanya mereka mengatakan bahwa orang yang berbuat maksiat itu tidak boleh disalahkan. Mereka menganggap iblis tidak salah.
Maka Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullah berkata bahwa kalaulah manusia itu dipaksa, tentu tidak akan Allah mengatakan “Berinfaklah.” Bukankah itu menunjukkan perintah dan manusia mampu untuk melaksanakan apa perintah tersebut? Sebab kalau misalnya manusia tidak punya kemampuan, tentu manusia tidak akan bisa berinfak. Di sini Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengidhafahkan usaha kepada manusia. Berarti manusia punya kemampuan untuk usaha. Ini keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Wajibnya zakat dari semua perkara yang keluar dari bumi
Dalilnya adalah Allah mengatakan: “Dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi ini.” Lahiriyah ayat ini menunjukkan bahwa semua yang keluar dari bumi wajib dizakatkan secara mutlak. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Tapi pendapat yang benar yaitu yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bahwasanya zakat tidak wajib pada sesuatu yang tertentu secara jenis dan banyaknya. Akan tetapi zakat tidak wajib pada sesuatu yang sedikit, karena Rasulullah sudah menyebutkan nishabnya. Seperti Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakatnya.” (HR. Tirmidzi)
Dan tidak wajib zakat kecuali untuk perkara yang ditimbang. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan wasaq. Sedangkan wasaq adalah 60 sha’, satu sha’ adalah 5 mud. Berarti semua yang sifatnya ditakar wajib dikeluarkan padanya zakat. Adapun sesuatu yang tidak ditakar (seperti sayur-mayur, apel, jeruk, rambutan, durian dan yang lainnya) tidak ada kewajiban zakatnya. Selain itu juga bukan merupakan makanan pokok.
Ini merupakan kemudahan dari syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Agama kita ini mudah.” (HR. Bukhari)
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52629-wajibnya-zakat-tafsir-surah-al-baqarah-267/